Sadarkah kalian, generasi penurus dan seluruh rakyat Indonesia, kalau hampir semua negara di dunia ini memiliki kepentingan dengan Indonesia? sebagian besar mungkin tidak menyadari hal ini. Ada juga yang tahu tapi menganggapnya sebagai angin lalu, bukan suatu hal yang penting. Sebenarnya, kita harus tahu dan peduli dengan hal ini. Karena bagaimanapun juga, kepentingan negara lain terhadap Indonesia lebih banyak membawa dampak yang tidak mengenakan untuk bangsa kita. Sebut saja perjanjian negara kita dengan freeport, kita hanya mendapatkan satu persen dari apa yang mereka ambil dari kekayaan negara kita dan mungkin masih banyak lagi hal-hal serupa yang tidak kita ketahui.
Perkembangan dunia internasional mutlak diikuti karena kita bagian darinya dan banyak pihak yang berkepentingan dengan kita. Kita juga harus tahu tentang hubungan luar negeri negara kita dengan dengan negara lain. Walaupun urusan luar negeri menjadi urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus ikut mewaspadai manuver negara lain yang berkepentingan atas wilayah kita. Dengan disahkannya konsep negara kepulauan oleh PBB tahun 1994 (melalui UNCLOS 1982), timbulah tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap Indonesia. Ada empat golongan negara yang sangat berkepentingan dengan wilayah kita, yaitu negara-negara tetangga (beberapa negara anggota ASEAN dan Australia); negara dengan armada perikanan besar (salah satu diantaranya Jepang); negara pemilik perusahaan perkapalan (sea liners); negara adidaya yang berupaya memperoleh kemudahan untuk manuver armada militernya dalam rangka melaksanakan strategi global geopolitiknya (Kusumaatmadja, 2003: 25).
Mengahadapi negara-negara tetangga, tindakan yang dapat dilakukan setidaknya mewaspadai silent occupation dengan pemantapan pembinaan kekuatan maritim khusus. Untuk menghadapi Australia dengan proyek Australian Maritime Idetification Zone (AMIZ)-nya, Indonesia harus segera mengidentifikasi pulau-pulau yang tersebar luas. Menghadapi Malaysia dan Singapur, Indonesia perlu mewaspadai The Five Power Defence Arrangements (FPDA) yang masih berlaku. FPDA adalah serangkaian hubungan pertahanan yang didasarkan atas perjanjian bilateral antara Inggris, Australia, Selandia Baru, Malaysia dan Singapura yang ditandatangani tahun 1971. Lima kekuatan negara tersebut akan saling berkonsultasi apabila terjadi agresi eksternal atau ancaman serangan terhadap Semenanjung Malaysia (Malaysia timur tidak termasuk wilayah tanggung jawab FPDA) atau Singapura. Bentuk-bentuk perhatian terhadap rakyat di perbatasan perlu terus dilakukan agar rasa nasionalisme terus ada dan meningkat.
Menghadapi negara yang berkepentingan dengan perikanan adalah meningkatkan kemampuan nelayan Indonesia sendiri, yaitu kemampuan dari nelayan pantai menjadi nelayan laut, kemampuan nelayan membaca peta laut dan mempergunakan peralatan navigasi dengan lebih baik; membangun desa pantai yang diisi oleh keluarga nelayan/pelaut; dan menjadikan nelayan sebagai monitor terhadap pengganggu negara dalam hal pencurian ikan, pencemaran lingkungan, dan perusakan alat navigasi laut.
Tindakan yang perlu dilakukan untuk menghadapi negara yang memiliki armada angkatan laut besar yang ingin tetap berperan dalam era globalisasi adalah penolakan terhadap penambahan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) oleh International Maritime Organisation tetap diteruskan, karena pada hakikatnya membuat wilayah laut kita terbuka akan kontraproduktif dengan Deklarasi Djuanda. Dalam pada itu ALKI perlu diinformasikan lebih intensif kepada masyarakat maritim Indonesia dengan menindaklanjuti pengawasan secara proaktif.
Negara adidaya yang sejak semula menentang negara nusantara, kita juga menghadapinya dengan tetap menolak ALKI. Penambahan ALKI dapat berakibat wilayah kita terbuka kembali sehingga laut Nusantara menjadi laut bebas (high sea). (Tim MPKT A, 2011 : 56-58)
0 comments:
Poskan Komentar